- menggunakan bantuan dalam ujian (kalkulator, handphone, buku, outline, catatan dsb) yang penggunaannya tidak mendapatkan ijin secara terbuka;
- mencoba membaca apa yang ditulis kandidat lain selama ujian, atau bertukar informasi di dalam atau di luar tempat ujian;
- menggunakan identitas orang lain selama ujian;
- memiliki soal ujian yang akan dikerjakan sebelum jadwal ujian dilaksanakan;
- memalsukan atau membuat-buat jawaban wawancara atau survei atau data riset
Sedangkan plagiarisme meliputi tindakan sebagai berikut:
- menggunakan atau mengambil teks, data atau gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan terhadap sumber secara benar dan lengkap;
- menyajikan struktur, atau tubuh utama gagasan yang diambil dari sumber pihak ketiga sebagai gagasan atau karya sendiri bahkan meskipun referensi pada penulis lain dicantumkan;
- mengambil materi audio atau visual orang lain, atau materi test, sofware dan kode program tanpa menyebut sumber dan menampilkannya seolah-olah sebagai karyanya sendiri;
- tidak menunjukkan secara jelas dalam teks, misalnya dengan tanda kutipan atau penggunaan lay-out tertentu, bahwa kutipan literal atau yang mendekati literal dimasukkan dalam sebuah karya, bahkan meskipun rujukan yang benar terhadap sumber sudah dimasukkan;
- memparafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) isi dari teks orang lain tanpa rujukan yang memadai terhadap sumber;
- menggunakan teks yang pernah dikumpulkan sebelumnya, atau menggunakan teks yang mirip dengan teks yang pernah dikumpulkan sebelumnya untuk tugas sebuah mata kuliah;
- mengambil karya sesama mahasiswa dan menjadikannya sebagai karya sendiri
- mengumpulkan paper yang dibuat dengan cara membeli atau membayar orang lain untuk membuatnya.
Definisi di atas tentu saja hanya mengatur kecurangan dan plagiarisme dalam situasi ujian atau test. Ini berarti bahwa definisi itu tidak berlaku untuk plagiarisme yang dilakukan ketika mahasiswa sedang membuat draft tulisan atau dokumen persiapan yang lain untuk tesis atau paper. Jika dosen mendeteksi adanya plagiarisme dalam tahap persiapan, maka sudah seharusnya dosen mengingatkan mahasiswa bahwa jika draft itu dikumpulkan sebagai teks yang definitif maka akan bisa terjadi masalah.
Plagiarisme yang terjadi dalam tahap persiapan, kemudian terdeteksi dan akhirnya mahasiswa melakukan perbaikan terhadap tulisannya, mengindikasikan bahwa mahasiswa tidak secara sengaja melakukan plagiarisme. Plagiarisme semacam ini dikategorikan sebagai ”plagiarisme tidak sengaja” (inadvertent plagiarism), yaitu plagiarisme yang terjadi karena ketidaktahuan (ignorancy) terutama adalah ketidaktahuan dalam cara menggunakan dokumentasi, mengutip dan melakukan parafrase.
Tetapi ”plagiarisme tidak sengaja” (inadvertent plagiarism) adalah tetap sebuah tindakan plagiarisme dan pelakunya dapat dikenai sangsi yang sama seperti halnya plagiarisme yang sengaja (deliberate plagiarism). Plagiariasme sengaja adalah tindakan plagiarisme dengan niat jahat untuk mencuri atau secara sengaja menjiplak karya orang lain demi kepentingan diri sendiri dan umumnya juga untuk kepentingan jangka pendek, misalnya, agar cepat lulus. Tetapi, berbeda dengan plagiarisme dengan sengaja yang pelakunya biasanya diberi hukuman yang sepadan sesuai dengan peraturan dalam sebuah universitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar